JAKARTA- Setelah praperadilannya ditolak, tim kuasa hukum Raffi Ahmad terus menempuh upaya hukum. Kali ini, mereka mengadukan hakim yang memimpin sidang praperadilan Raffi kepada Komisi Yudisial, terkait adanya dugaan pelanggaran etika.
"Telah mengajukan pengaduan kami ke Komisi Yudisial (KY). Adanya dugaan pelanggaran etika dan perilaku yang dilakukan oleh hakim tunggal Sigit Sutriyono dalam perkara permohonan praperadilan terhadap BNN," kata pengacara Raffi Ahmad, Sahat Tua Situngkir, saat ditemui di Komisi Yudisial, Kramat, Jakarta Pusat, Rabu (20/3/2013).
Menurut Sahat, pihak Badan Narkotika Nasional (BNN) tidak mengajukan prinsipal dengan alasan tidak ada penetapan dari yang mulia hakim. Pihaknya menitikberatkan kenapa permohonan hakim tidak dilakukan pihak BNN untuk menghadirkan Raffi.
"Padahal di situ hakim mengatakan, 'Tidak perlu penetapan, karena apa yang saya ucapkan secara lisan adalah merupakan penetapan hakim'. Adanya pelanggaran kode etik. Kita menegakkan hukum saja, membela Raffi Ahmad," ungkapnya.
Sahat menilai, BNN seharusnya mematuhi peraturan hakim. Namun, Hakim tidak menegur BNN dan tidak mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran hukum tersebut.
"Pemohonnya itu Raffi Ahmad. Permintaan kita menghadirkan Raffi Ahmad kan disetujui oleh hakim, tapi kenapa Raffi tidak dihadirkan," tandasnya.
0 comments:
Post a Comment