Monday, April 8, 2013

BNN: Kasus Raffi Ahmad Tak Ada Batas Waktunya

BNN: Kasus Raffi Ahmad Tak Ada Batas WaktunyaJAKARTA - Proses hukum Raffi Ahmad masih berjalan alot. Terhitung sejak ditangkap karena penggunaan narkoba hingga saat ini, berkas Raffi belum juga diyatakan lengkap oleh Kejaksaan. Hal tersebut memunculkan rumor kasus Raffi akan dihentikan karena kurangnya bukti (SP3).

Namun kuasa hukum BNN, Dwi Heri, menegaskan kasus Raffi tidak dihentikan. Menurutnya, selama ini alat-alat bukti sudah cukup menjerat bekas kekasih Yuni Shara itu.

"Saya tegaskan tidak ada itu istilah persidangan tidak akan berlanjut (SP3). Kalau tidak ada persidangan kenapa dilimpahkan ke Kejaksaan Agung? Alat bukti permulaan di sidang praperadilan sudah cukup bukti," kata Heri saat dihubungi wartawan, Senin (8/4/2013).

Lebih lanjut, dia menuturkan, tidak ada batas waktu mengenai berkas Raffi Ahmad. Karena selama ini status Raffi dibantarkan, sehingga tidak dihitung masa penahanannya. Dia juga memastikan saat ini kasus Raffi masih terus berlangsung.

"Tidak ada satu batas waktu, posisinya Raffi ini dibantarkan tidak dihitung penahanan. Kasus Raffi tetap berjalan, tidak ada diberhentikan kasus," imbuhnya.

Lebih lanjut, Heri menegaskan, bukti kepemilikan barang-barang haram yang ditemukan telah memastikan Raffi bersalah.

"Bukti permulaan kita ada dua linting ganja, 14 butir metilon, transkrip di BB, keterangan saksi dan ahli. Hakim praperadilan dari pihak Raffi Ahmad yang permasalahkan untuk bukti permulaan ternyata ada semua oleh BNN," tutupnya.

0 comments:

Post a Comment