Monday, February 25, 2013

Kasasi Dikabulkan, MA Vonis Krisna Mukti 1 Tahun Penjara

Kasasi Dikabulkan, MA Vonis Krisna Mukti 1 Tahun PenjaraKENDARI - Krisna Mukti harus menelan pil pahit akan kembali mendekam di balik jeruji besi. Dia divonis hukuman satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun oleh Mahkamah Agung (MA).

Keputusan tersebut berlaku setelah MA mengabulkan kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) yang menangani kasus Krisna.

Sekadar diketahui, Krisna terbelit kasus penggelapan uang perusahaan di Kendari, yang kala itu melibatkankan rekannya, yaitu Yoyon, seorang pimpinan cabang produk Provider.

Setelah melalui proses hukum hingga satu tahun lebih dan sempat mendekam di Rutan Kendari selama beberapa hari, Krisna akhirnya dinyatakan tidak bersalah dan bebas dari segala tuntutan oleh Hakim Pengadilan Negeri Kendari dalam keputusan No.354/Pid.B/2009/PN.Kdi., 4 Maret 2010.

Saat itu, Jaksa Penuntut Umum langsung mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung Republik Indonesia. Setelah sekian lama, kasus ini selesai dengan dibebeskannya Krisna dari berbagai tuntutan. Kemudian, MA mengeluarkan surat keputusan mengabulkan kasasi Jaksa Penuntut Umum dalam kasus tersebut.

Sementara ini, dalam putusan MA pada 25 Januari 2011, No. 1261 K/Pid/2010, Krisna dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penadahan.

Kemudian, Krisna dijatuhkan hukuman pidana penjara selama satu tahun. Namun Krisna tidak perlu menjalani pidana yang dimaksud, kecuali jika di kemudian hari ada putusan pengadilan yang menentukan lain.

0 comments:

Post a Comment