Monday, February 25, 2013

Putusan MA tentang Krisna Mukti "Terpendam" Dua Tahun

Putusan MA tentang Krisna Mukti "Terpendam" Dua TahunKENDARI - Banyak pihak menanyakan surat keputusan Mahkamah Agung (MA) atas dikabulkannya kasasi JPU dalam Kasus yang menjerat Krisna Mukti di PN Kendari, 2010 silam.

Saat itu, hakim PN Kendari membebaskan Krisna dari segala tuntutan, namun kemudian JPU melakukan kasasi ke MA.

MA akhirnya mengabulkan kasasi JPU, dan membatalkan putusan PN Kendari, sehingga Krisna terbukti bersalah melakukan tindak pidana penadahan dan dituntut satu tahun penjara dikurangi masa tahanan percobaan.

Mahkamah Agung kemudian mengeluarkan surat keputusan No.1261 K/Pid/2010 tanggal 25 Januari 2011, yang menyatakan Krisna terbukti bersalah, namun baru diketahui sejumlah awak media lokal akhir Februari 2013.

Belum ada pernyataan resmi dari pihak Pengadilan Negeri Kendari terkait lamanya surat MA RI ini terpendam di PN Kendari. Namun saat ditemui sejumlah media lokal, pihak PN Kendari menyampaikan orang yang menangani kasus ini sedang izin sakit.

0 comments:

Post a Comment