JAKARTA- Membocorkan informasi mengenai Raffi Ahmad tak membuat eks wartawan infotainment, R, merasa nyaman. Pasalnya, presenter ternama itu memiliki banyak fans dan kolega.
Â
Sebab itu, dia pun bersiap untuk minta perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Hal tersebut diungkap kuasa hukumnya, Priyagus Widodo, saat berbincang dengan Okezone di Jakarta, Senin (25/2/2013).
Â
â(Kehadiran pengacara) satu mungkin mengantisipasi kalau terjadi permasalahan hukum. Saya menjaga keselataman, bisa saja kita oper ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK),â ujarnya.
Â
Akan tetapi, jika situasinya adem-adem saja, maka tidak perlu dirinya membawa kliennya ke lembaga tersebut. âKecuali kalau sampai ada ancaman,â ujarnya.
Â
Menurutnya, apa yang dilakukan kliennya itu merupakan sikap sebagai warga negara yang baik dan dilindungi undang-undang. âItu diatur dalam UU No 23 tahun 2009,â katanya.
0 comments:
Post a Comment