Monday, February 25, 2013

Pengacara Raffi Ajukan Praperadilan

Pengacara Raffi Ajukan PraperadilanJAKARTA - Tim kuasa hukum Raffi Ahmad akhirnya mengajukan Praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur terkait keberatannya terhadap penangkapan kliennya.

Menurut salah satu tim kuasa hukum Raffi Ahmad, Sahat Tua Situngkir, pihaknya menduga ada proses penangkapan yang tidak sesuai hukum. Laporan ini dibuat terhitung hari ini.

"Adapun objeknya, yang dipermasalahkannya adalah serangkaian yang dilakukan penyidik BNN tentang penahanan, penangkapan dan pembantaran yang dilakukan kepada klien kami Raffi Ahmad," kata Sahat, saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jakarta, Senin (25/2/2013).

Lebih lanjut, tim kuasa hukum Raffi yang lain, Kresna Hutauruk, menjelaskan yang dilaporkan merupakan sebuah institusi, bukan dari personel yang melakukan proses hukum.

"Bukan personal, tapi ke arah lembaganya atau institusi BNN. Kami mengajukannya kepada Badan Narkotika Nasional," papar Kresna.

Kresna mengungkapkan, jika yang melaporkan semestinya Hotma Sitompul, namun karena berhalangan akhirnya Hotma tidak bisa menghadiri laporan tersebut.

"Tadi kita sebenarnya datang bersama-sama bang Hotma. Tapi tadi bang Hotma ada panggilan rapat, jadi enggak bisa hadir di sini," tandasnya.(gal)

0 comments:

Post a Comment