JAKARTA- Kuasa hukum Badan Narkotika Nasional (BNN) Partahi Sihombing meminta kepada kuasa hukum Raffi Ahmad untuk tidak memutarbalikkan fakta yang terjadi di lapangan. Partahi menegaskan, saat penggerebekan Raffi sendiri yang menunjukkan letak dua ganja yang disembunyikannya.
"Dia (Raffi) yang menunjukkan. BNN mungkin tak membuka itu. Tapi kami sampaikan, saat penggerebekan, dia yang tunjukkan di sana itu barang. Jangan diputarbalikkan. Jangan berikan informasi sesat," ucap Partahi ditemui di PN Jakarta Timur, Rabu (6/3/2013).
Dia menuturkan, BNN tidak mungkin melakukan penangkapan secara sembarangan. Partahi pun memastikan akan mengungkap hal tersebut di pengadilan.
"BNN enggak mungkin sembarangan untuk lakukan penangkapan. Metilon masuk dalam golongan 1. Pada waktunya nanti akan diungkap di persidangan," katanya.
Partahi menambahkan, ada usaha dari pihak Raffi untuk mengaburkan masalah mengenai kasusnya. Padahal, dalam undang-undang tertulis jelas, Raffi sebagai penyedia tempat bisa diancam dengan hukuman yang cukup berat.
"Ada lah. Ganja kan ada. Pasal 111 itu katakan dia yang fasilitasi, sediakan tempat, itu yang paling berat," tandasnya.
0 comments:
Post a Comment