JAKARTA â" Kapolresta Malang Kota, AKBP Teddy Minahasa, dan Yuni Shara menindaklanjuti selebaran yang memuat percakapan mereka terkait rencana penggerebekan di rumah Raffi Ahmad. Teddy dan Yuni ingi melaporkan pelaku penyebar selebaran itu ke Bareskrim Mabes Polri.
Teddy menyebut selebaran yang beredar di sidang praperadilan Raffi itu hanya fitnah. Dia menegaskan akan melaporkan pelaku penyebar transkrip percakapan tersebut.
Baginya, percakapan via SMS itu sudah masuk ke kegiatan penyadapan ilegal atau tanpa izin dari pihak berwenang, dan melanggar 11 jo pasal 47 UU No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun.
âJelas kegiatan penyebaran selebaran berisi transkrip percakapan via SMS melalui ponsel yang dilakukan di Pengadilan Jakarta Timur kemarin, Selasa adalah interception (penyadapan) ilegal yang merupakan pelanggaran pidana pasal 31 juncto pasal 47 undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik)," tegasnya, saat dihubungi Rabu (6/3/2013).
Menurut Teddy, tudingan terhadap dirinya dan Yuni harus dipertanggung jawabkan. Dia juga bertekad akan mencari tahu siapa orang yang sengaja menyebarkan selebaran itu.
"Negara ini kan negara hukum. Makanya pelakunya harus mempertanggung jawabkannya di depan hukum. Biar sekalian terungkap semua jaringan pelaku yang menyebarkan selebaran itu. Pihak Yuni Shara pun akan melaporkan hal ini,â tandas perwira polisi berpangkat melati dua ini.
0 comments:
Post a Comment