Thursday, March 28, 2013

Abu Bakar Balik Polisikan Dewi Persik

Abu Bakar Balik Polisikan Dewi PersikJAKARTA - Dituduh telah membuat fitnah dan perbuatan tidak menyenangkan melalui jejaring sosial Twitter, Dewi Persik (Depe) akhirnya resmi dilaporkan ke Polda Kalimantan Timur, oleh Herlambang Hasea Hotmaruli (Lucha).

Dalam surat laporan dengan nomor STPL/B/124/III/2013/SPKT itu, Depe dilaporkan dengan pasal 27 ayat (3) Undang-undang no.11 tahun 2008 tentang informasi dan pasal 335 KUHP dan 311 KUHP.

Sementara itu, kuasa hukum Depe, Yanuar Bagus Sasmito, menjelaskan setiap orang memiliki hak mendapatkan perlindungan hukum. Sehingga pihaknya tidak akan mundur.

"Silakan saja laporkan, tapi juga buktikan. Kita enggak pernah mundur," kata Yanuar saat ditemui dikawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis 28 Maret 2013 malam.

Diketahui, pemicu laporan itu disebabkan beberapa tulisan Depe dalam jejaring sosial Twitter yang memanggil Lucha dengan sebutan germo. Depe mengaku memiliki alasan tersendiri menuliskan hal itu.

"Saya bilang itu karena ada alasan. Kalau orang itu enggak mau dibilang germo, tolong jangan jual saya (ke Abu Bakar)," tegasnya, di tempat yang sama.

Sementara sebelumnya, manajer Depe, Didiet telah resmi melaporkan H. Abu Bakar dan Lucha ke Mabes Polri dengan no Laporan TBL/21/I/2013/Bareskrim dengan pasal 311 dan 315 atas tuduhan pencemaran nama baik dan fitnah sekaligus pencemaran yang meringankan.

Menurut Didiet, dia melakukan laporan tersebut karena merasa dirugikan telah menyeret namanya.

0 comments:

Post a Comment