Thursday, March 28, 2013

Saksi Pidana Ungkap Raffi Ahmad Tidak Bisa Dijerat

Saksi Pidana Ungkap Raffi Ahmad Tidak Bisa DijeratJAKARTA - Tim kuasa hukum Raffi Ahmad kembali menghadirkan saksi ahli di bidang pidana, sebagai bentuk usaha mendapatkan keadilan bagi presenter Dahsyat itu.

Namun sebagai saksi, Prof. Dr. Eddy O.S Hiariej mengaku kedudukannya sebagai saksi ahli tetap harus objektif, berdasarkan teori.
 
Kepada penyidik, Eddy telah menjelaskan, jika dalam barang bukti yang tersebut tidak termasuk dalam lampiran UU Narkotika. Sehingga perkara ini tidak bisa dijerat, zat metilon yang terkandung dari obat-obatan yang dikonsumsi Raffi.

"Karena zat metilon tidak terdaftar dalam lampiran UU Narkotika. Lampiran satu sudah sangat terbatas, kecuali dalam lampiran itu tertulis dengan turunan-turunannya. Semua harus tertulis dalam golongan satu dalam lampirannya," kata Eddy usai diperiksa penyidik BNN di Gedung BNN, Cawang, Jakarta Timur, Kamis (28/3/2013).

Jika pada akhirnya akan terjadi persidangan, sebagai saksi ahli, dia siap memberikan saksi.
 
"Saya sudah di-BAP, seandainya diteruskan ke pengadilan, sangat mungkin saya dijadikan saksi, mau tidak mau saya dhadirkan," tandasnya.

Seperti diketahui, Raffi kini ditahan di Pusat Rehabilitasi Lido, Sukabumi. Namun, proses hukumnya tidak berakhir.  Setelah sidang praperadilannya ditolak, Raffi Ahmad berniat mengadu ke Komisi Yudisial, terkait adanya dugaan pelanggaran etika.

0 comments:

Post a Comment