JAKARTA â" Pihak Badan Narkotika Nasional (BNN) diam-diam telah mengirimkan berkas Raffi Ahmad ke Kejaksaan Agung, untuk segera disidangkan.
Kepala Deputi Pemberantasan Narkoba BNN, Benny Mamoto, mengungkapkan, berkas tersebut telah dikirim sejak sepekan yang lalu.
âBerkas sudah di Kejaksaan, sejak minggu lalu,â ujar Benny ditemui di Gedung BNN, Cawang, Jakarta, Kamis (28/3/2013).
Benny juga memaparkan, pihaknya masih menanti keputusan Kejaksaan. Pasalnya, berkas tersebut saat ini masih P19.
âKita nunggu dari Jaksa gimana, masih P19. Kita sudah kirim, tinggal tunggu petunjuk selanjutnya," tandasnya.(gal)
0 comments:
Post a Comment