JAKARTA- Cynthiara Alona senang segera menghirup udara bebas pada 10 Maret 2013. Alona divonis tiga bulan penjara dalam kasus pemalsuan paspor.
"Dia senang karena biasa hidup selalu perawatan. Semenjak di LP enggak ada perawatan sama sekali," ucap kuasa hukum Alona, Suwaryoso saat dihubungi wartawan, Kamis (7/3/2013).
Menurutnya, yang terpenting dari kebebasan Alona ialah dapat kembali berkumpul bersama keluarganya. Setelah bebas, Alona akan menggelar syukuran dengan anak yatim.
"Tapi paling penting dia bisa ketemu sama keluarga dan buat syukuran sama anak yatim piatu," terangnya.
0 comments:
Post a Comment