JAKARTA â" Badan Narkotika Nasional (BNN) mendukung rencana Yuni Shara untuk melaporkan penyebar SMS misterius terkait penangkapan Raffi Ahmad.
Partahi Sihombing, selaku kuasa hukum BNN mengatakan jika pihaknya memberikan dukungan pada Yuni untuk melaporkan percakapan antara Yuni dan Kapolresta Malang, Teddy Minahasa kepada yang berwajib. Menurut Partahi, penyebaran tersebut termasuk sebuah tindakan yang ilegal dan melanggar hukum.
âKita tahu dari mana itu benar. Jadi kebenarannya itu masih diragukan. Lagipula itu juga ilegal, menyalahi aturan, enggak boleh itu,â ujar Partahi ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (7/3/2013).
Masih menurut Partahi, isi dari percakapan tersebut tidak bisa dipastikan kebenarannya. Partahi juga yakin, ada seseorang yang ingin memanfaatkan perseteruan yang tengah terjadi antara BNN dan Raffi Ahmad.
"Ya kita juga enggak tahu. Itu karangan orang yang pintar saja. Ada yang bermain dari itu," tutup Partahi.(gal)
0 comments:
Post a Comment