JAKARTA - Kuasa hukum Raffi Ahmad sangat geram ketika presenter Dahsyat itu dipindahkan ke pusat rehabilitasi Lido, Jawa Barat. Namun pihak Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkapkan, itu keinginan Raffi.
Deputi Penindakan BNN, Dr. Benny J Mamoto SH. MSi, mengungkapkan bekas kekasih Yuni Shara itu memang ingin dipindahkan ke Lido. Pemindahan ini pun sudah mendapat persetujuan paman Raffi, Mansyur Ahmad.
Benny menerangkan, saat itu ada dua pilihan yang berikan kepada Raffi, yaitu mendekam di penjara atau menjalani rehabilitasi. Namun Raffi memilih direhabilitasi.
âSemula kooperatif ikut rehab saat Raffi ditangani pengacara yang lama. Karena saat itu, Raffi harus memilih di sel atau direhab," ujar Benny saat ditemui di Gedung Nusantara II, DPR RI, Jakarta Selatan, Kamis (7/3/2013).
Lebih lanjut Benny mengungkapkan, BNN sudah meminta persetujuan keluarga Raffi, dan paman Raffi yang memberikan izin.
"Kita ada persetujuan dari pihak keluarga,â tandasnya.
Sekadar diketahui, Hotma Sitompul sebagai kuasa hukum Raffi menuding BNN salah kaprah dengan kebijakan yang diambilnya. Saat itu, dengan nada mengancam, dia menyatakan siap memperkarakan pihak-pihak di dalam BNN yang merugikan kliennya.(gal)
0 comments:
Post a Comment