Thursday, March 7, 2013

Yuni Shara Siap Polisikan Penyebar SMS tentang Raffi

Yuni Shara Siap Polisikan Penyebar SMS tentang RaffiJAKARTA - Kapolresta Malang, Teddy Minahasa, berencana melaporkan pelaku penyebar selebaran yang memuat percakapannya dengan Yuni Shara, ke Bareskrim Mabes Polri. Kakak Krisdayanti itu pun berencana melakukan hal yang sama.

"Iya, ada rencana ke arah sana (lapor polisi)," kata kuasa hukum Yuni, Minola Sebayang, saat dihubungi Okezone, Kamis (7/3/2013).

Namun minola enggan mengomentari lebih jauh siapa pelaku penyebar isi percakapan tersebut. Dia hanya mempertanyakan keabsahan isi percakapannya, meski tak dapat memastikan Yuni benar-benar menginfokan penggerebekan ke rumah presenter Dahsyat itu.

Sebelumnya, Teddy Minahasa juga akan melaporkan pelaku penyebar selebaran percakapan dirinya dan Yuni terkait rencana penggerebekan di rumah Raffi Ahmad.

Teddy mengungkapkan, percakapan via SMS itu sudah masuk ke kegiatan penyadapan ilegal atau tanpa izin dari pihak berwenang, dan melanggar 11 jo pasal 47 UU No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun.

0 comments:

Post a Comment