JAKARTA- Komisi III DPR RI menyinggung permasalahan Badan Narkotika Nasional (BNN) yang tidak menghadirkan Raffi Ahmad di sidang praperadilan.
Hal itu diungkapkan Ketua Komisi III DPR Gede Pasek dalam rapat dengan BNN. Menurutnya, jika pengadilan telah memanggil Raffi, sudah seharusnya bekas kekasih Yuni Shara itu hadir di sidang praperadilan.
"Dalam pemahaman hukum, kita kalau sudah dipanggil pengadilan semuanya harus hadir. Jangankan dipanggil pengadilan, dipanggil penyidik kita harus hadir, meski tidak ada urusan dengan pengadilan," ujar Gede saat ditemui di Gedung Nusantara II, DPR RI, Jakarta Selatan, Kamis (7/3/2013).
Gede juga menyarankan kepada BNN agar segera menghadirkan presenter Dahsyat pada sidang selanjutnya. Sebab menurutnya, semua orang diperbolehkan memperjuangkan hak meski sedang dalam proses rehabilitasi.
"Permasalahannya, apakah proses rehab dia tidak boleh hadir ke pengadilan untuk memperjuangkan haknya," ujarnya.
Namun, Gede meminta seluruh lapisan masyarakat, terutama penggemar Raffi agar menghormati keputusan dari BNN.
"Itu kan bagus, BNN punya sikap, dan kita harus hormati. Bagi mereka pengguna itu diarahkan ke rehab untuk kembali ke masyarakat dan menjadi masyarakat yang produktif lagi," ungkapnya.(gal)
0 comments:
Post a Comment