JAKARTA- Sidang keempat praperadilan kasus Raffi Ahmad kembali digelar dengan agenda mendengarkan kesaksian saksi ahli dari pihak pemohon dan termohon. Tim kuasa Raffi mengajukan empat saksi ahli seorang dokter.
Sedangkan dari Badan Narkotika Nasional (BNN) selaku termohon mengajukan saksi ahli yaitu, penyidik yang menggerebek rumah Raffi. Kuasa hukum Raffi, Hotma Sitompul meminta agar kedua belah pihak tidak beropini dalam persidangan.
"Kita semua stop opini ini kita buktikan di pengadilan," ucap Hotma dalam sidang di PN Jakarta Timur, Jumat (8/3/2013).
Namun, pihak BNN melalui kuasa hukumnya, Partahi Sihombing mempertanyakan keabsahan dari saksi ahli yang diajukan Hotma. Hal tersebut membuat Hotma geram hingga membuat sidang kembali memanas seperti hari sebelumnya.
"Kami keberatan keahlian saksi kami dipertanyakan. Nanti saja di kesimpulan," tegasnya.
Partahi berniat untuk mengajukan Paman Raffi untuk dihadapkan di depan majelis hakim. Paman Raffi menurut BNN, merupakan orang yang meminta agar Raffi direhabilitasi.
"Kita nanti akan bawakan saksi sang paman Raffi di persidangan karena sampai sekarang pun surat permohonan rehabnya tidak dicabut sampai sekarang," kata Partahi.
0 comments:
Post a Comment