Wednesday, April 24, 2013

Machica Mochtar Batal Dapat Warisan Mendiang Moerdiono

Machica Mochtar Batal Dapat Warisan Mendiang MoerdionoJAKARTA - Setelah Pengadilan Agama Jakarta Selatan menolak gugatan Machica Mochtar, status perdata putranya, M. Iqbal Ramadhan, sehingga tidak akan mendapat warisan mendiang Moerdiono.

Menurut kuasa hukum keluarga Moerdiono, Kartika Yosodiningrat, yang dikabulkan pihak pengadilan salah satunya ialah Iqbal dinyatakan anak di luar nikah. Seingga status Iqbal tidak bisa dinyatakan berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal hubungan perdata dengan ayah, dan keluarga ayahnya.

"Masih sesuai dengan status anak di luar kawin yang sesuai dengan udang-undang lama. Tidak punya hubungan dengan Moerdiono keluarga, dan tidak bisa mewarisi," kata Kartika di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Rabu (24/5/2013).

Sebelumnya dasar Machicha meminta hak pengakuan anak adalah putusan MK soal uji materi UU No. 1 tahun 1974 tentang perkawinan itu telah dikabulkan Februari 2012 silam, namun Undang-undang itu tidak bisa diberlakukan secara surut.

"Artinya, Iqbal lahir sebelum putusan MK itu keluar. Jadi status Iqbal masih sesuai dengan UU No. 1 tahun 1974, yaitu anak di luar pernikahan tidak punya hubungan perdata dengan ayah dan keluarganya," tutup Kartika.

0 comments:

Post a Comment