JAKARTA - Dalam fatwa yang dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia pada 22 April lalu, Eyang Subur diminta bertobat. Namun, pihak MUI tidak memberikan batas waktu kepada paranormal fenomenal itu segera bertobat.
"Enggak ada, terserah Pak Subur-nya. Tidak usah dipaksa," kata Ketua Investigasi MUI, Umar Shihab, kepada Okezone, Rabu (24/4/2013).
Tak hanya itu saja, pihak MUI juga tidak memberikan batas waktu Eyang Subur menceraikan empat dari delapan istrinya. Saat ini, pihak MUI hanya menunggu niat baik dari bekas guru spiritual Adi Bing Slamet itu.
"Tidak ada batas waktu, terserah sama dia. Kita tunggu saja, jangan ada kata jika atau kalau, jangan berandai-andai lah," tegasnya.
Pihak MUI juga enggan menanggapi komentar kuasa hukum Eyang Subur yang mengatakan MUI terlalu tergesa-gesa, dan tidak adil mengeluarkan fatwa.
"Tidak ada tanggapan. Dari MUI hanya nunggu Pak Subur mau bertobat," tutupnya.
0 comments:
Post a Comment