JAKARTA - Sidang kasus penganiayaan yang dilakukan Nikita Mirzani akhirnya masuk tahap akhir. Majelis hakim memvonis aktris seksi itu dengan hukuman empat bulan penjara, dan dipotong masa tahanan 57 hari.
Menanggapi vonis tersebut, sang kuasa hukum, Fahmi Bachmid, mengaku masih mempertimbangkan untuk melakukan banding. Menurutnya, masih ada upaya hukum yang bisa dilakukan oleh Nikita.
"Setelah vonis tadi, empat bulan berjalan, dan dipotong masa tahanan. Masih ada upaya hukum yang bisa ditempuh. Kita sepakat pikir-pikir dulu tujuh hari. Ada beberapa hal yang perlu diluruskan kembali terkait dengan pembuktian tindak pidana pemukulan itu," kata Fahmi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (24/4/2013).
Nikita mengaku pasrah dengan vonis yang dijatuhkan majelis hakim kepadanya. Dia sangat kecewa dengan keputusan hakim. Pasalnya, Angela Army, temannya yang ikut terlibat dalam penganiayaan di Roof Top Kemang itu divonis lebih ringan.
"Ya harus gimana lagi, ini memang harus dijalani.?? Perasaan Niki kecewa ya. Cuma itu doang," tandasnya.
0 comments:
Post a Comment