JAKARTA - Benny Mamoto, Deputi Penindakan dan Pemberantasan BNN, menuturkan absennya Raffi Ahmad dalam sidang praperadilan yang digelar hari ini karena tidak diwajibkan secara hukum. Dia menilai proses praperadilan berbeda dengan sidang pengadilan.
"Sidang praperadilan yang kita jalani, tersangka tidak harus hadir, karena ini kan menguji proses beda dengan pokok perkara," kata Benny ditemui di PN Jakarta Timur, Selasa (5/3/2013).
Meski tidak harus dihadirkan dalam persidangan, Benny mengungkapkan, pihaknya akan menjalani apa yang sudah ditetapkan majelis hakim. Majelis hakim meminta Raffi dihadirkan dalam persidangan. Dalam persidangan, sempat terjadi debat antar kuasa hukum Raffi dengan pihak BNN mengenai ketidakhadiran Raffi.
"Dalam beberapa persidangan tidak perlu dihadirkan, tapi kalau hakim menetapkan akan kami hadirkan," tandasnya.
0 comments:
Post a Comment