TANGERANG - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan fatwa sesat yang dikeluarkan Eyang Subur juga berlaku pada semua paranormal yang ada di Indonesia.
Â
Fatwa tentang penyimpangan akidah, dan syariah Islam ini tentu mendapat respon dari paranormal lain yang merasa tidak bersalah. Salah satunya, Mbak You.
Â
"Setuju, tapi di poin fatwa ini kan enggak bisa menyesuaikan yang mana yang perlu, dan mana yang tidak perlu. Jadi kelihatannya enggak punya sikap. Kalau ada peraturan, harusnya ada definisi tersendiri," ujar Mbak You, saat ditemui di kawasan Bintaro, Tangerang Selatan, Kamis (25/4/2013).
Â
Menurutnya, MUI harus membuat definisi sebelum mengeluarkan fatwa. Pasalnya, Mba You menilai paranormal di Indonesia bukan hanya Eyang Subur saja. Keberadaan paranormal di Indonesia sudah sangat membudaya.
Â
"Sebenarnya bagus, tapi harus diatur secara baik definisi ilmunya. Kekuatan paranormal itu kan budaya, ada yang pengobatan, ada yang lainnya. Tapi masyarakat melihatnya ilmu demikian sekarang cenderung negatif. Ini kan kebudayaan leluhur kita. Paranormal itu enggak bisa lepas dari budaya Indonesia, karena saling membutuhkan, sekarang kan rancu," tandasnya.(gal)
0 comments:
Post a Comment