JAKARTA â" Setelah divonis tujuh bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Bandar Lampung, Andhika Mahesa tidak berniat melakukan banding. Pasalnya, dia sudah mengaku salah.
âKalau banding, enggak, Andhika langsung nerima putusan saja. Dia langsung tanda tangan," kata Priyagus Widodo, kuasa hukum Andhika, saat dihubungi wartawan, Kamis (25/4/2013).
Lebih lanjut, Priiyagus menuturkan, bekas vokalis Kangen Band itu sudah pasrah atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim. Menurutnya, Andhika mengakui kesalahan yang dilakukannya terhadap sang istri, yakni Chairunisa (Chaca).
"Andhika pasrah, setelah selesai sidang lalu dia salat. Dia menerima kesalahan," tandasnya.(gal)
0 comments:
Post a Comment