JAKARTA- Gugatan praperadilannya ditolak hakim, kuasa hukum Raffi Ahmad, Hotma Sitompul merasa dizalimi Badan Narkotika Nasional (BNN). Pasalnya, Raffi dikirim ke panti rehabilitasi dua hari sebelum masa tahanannya berakhir.
"Masyarakat sudah bisa lihat bagaimana Raffi dizalimi. Raffi dikirim ke rehab dua hari sebelum masa penahanan. Karena BNN tahu tidak ada perpanjangan dari kejaksaan, dikirimlah Raffi ke rehab," ucap Hotma ditemui di PN Jakarta Timur, Kamis (14/3/2013).
Hotma juga sangat menyayangkan pihak BNN tidak mengindahkan perintah hakim yang meminta agar Raffi dihadirkan dalam persidangan. Hingga sidang berakhir, Raffi tak pernah hadir dalam persidangan.
"Kita lihat bagaimana perintah hakim tidak dikuti BNN. Kita semua malu, bagaimana hakim tidak keberatan perintahnya tidak dilaksanakan," tukasnya.
0 comments:
Post a Comment