JAKARTA - Badan Narkotika Nasional (BNN) memiliki alasan tersendiri mengapa tujuh teman Raffi Ahmad dibebaskan, sementara presenter Dahsyat itu masih direhabilitasi.
"Mengenai yang dibebaskan, ini kan ada pasal-pasal yang berbeda, terapinya juga berbeda. Berbeda terapi yang dilakukan satu-dua kali, sama orang yang sudah melakukan atau mengonsumsi beberapa kali. Dari reassessment, itu bisa terlihat di dalam pokok pemeriksaan perkara sudah berapa lama Raffi dan sudah mengaku dalam pemeriksaan menggunakan zat ini sehingga terapinya beda, tingkatnya juga beda. Dari segi hukum, pasalnya juga berbeda," jelas Partahi Sihombing SH, ditemui di PN Jakarta Timur.
"Yang enam berdasarkan pasal 127 tidak wajib ditahan, tapi direhab. Dalam UU juga dikatakan setiap pecandu dan pengguna wajib menjalani rehabilitasi. Raffi ada pasal berbeda, dikenakan 111 dan 112, untuk itu perlakuannya berbeda. Yang enam sudah mengikuti dengan baik itu hasil penilaian dokter dari Lido. Enam diperbolehkan rawat jalan dari Lido," sambungnya, Kamis (14/3/2013).
Namun, santer terdengar kabar yang menyebutkan masa rehabilitasi usai jika telah dilakukan minimal enam bulan.
"Tidak ada minimumnya, semua hasil assessment dokter di sana. Tidak ada rehab dibatasi waktu, artinya tergantung hasil dari rehab. Pasal Raffi dan tujuh yang lain itu berbeda. Di mana untuk yang tujuh dikenakan pasal 127, dengan maksimal hukuman empat tahun, sehingga secara aturan KUHP tidak dapat dilakukan penahanan. Yang dapat dilakukan adalah ancaman hukuman di atas enam tahun. Raffi pasal 111, ancaman hukuman minimal empat tahun maksimal 12 tahun. Sehingga secara UU BNN dalam hal ini berhak menahan tersangka yang disangkakan diancam hukuman di atas enam tahun," tutup Dwi Heri.
Seperti diketahui, tujuh orang teman Raffi telah dibebaskan (satu sebelumnya tidak ditahan). Lihat videonya, di sini.
0 comments:
Post a Comment