JAKARTA- Setekah gugatan praperadilannya ditolak hakim, Raffi Ahmad tetap harus menjalani rehabilitasi di Lido, Sukabumi. Menurut kuasa hukum Badan Narkotika Nasional (BNN), Partahi Sihombing, masa rehabilitasi Raffi tidak dapat ditentukan berapa lama waktunya.
"Rehabilitasi Raffi kita nunggu dari Lido, enggak ada waktu yang menentukan, tergantung hasil di sana," ucap Partahi ditemui di Kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, Kamis (14/3/2013).
Namun, dia menuturkan, jika Raffi bersikap kooperatif tak menutup kemungkinan proses rehabilitasinya lebih cepat dari seharusnya. Akan tetapi, proses hukum bekas pacar Yuni Shara itu tetap berlanjut.
"Kalau Raffi kooperatif mungkin bisa cepat. Tapi proses hukum tetap berlanjut," tandasnya.
0 comments:
Post a Comment