Thursday, March 14, 2013

BNN Isyaratkan Raffi Tak Bebas

BNN Isyaratkan Raffi Tak BebasJAKARTA - Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkapkan, pihak Raffi berusaha mengaburkan kasus kepemilikan narkoba yang menderanya. Padahal, dalam undang-undang tertulis jelas, Raffi sebagai penyedia tempat bisa diancam hukuman berat.

"Kami tentunya mewakili BNN menyampaikan kepada masyarakat bahwa marilah kita melihat masalah secara jernih, karena dari awal kita sudah melakukan pemeriksaan, argumentasi hukum, dan fakta hukum terhadap salah tangkap, dan salah tahan hingga rehabilitasinya. Sehingga kalau putusan dibacakan hakim, putusan itu untuk kebenaran," kata kuasa hukum BNN, Partahi Sihombing, SH, ditemui di PN Jakarta Timur, Kamis (14/3/2013) .

Partahi seperti mengisyaratkan pihak Raffi dapat menerima kekalahan atas kasus yang menimpa presenter Dahsyat itu.

"Siapa pun yang menang, menang untuk kebenaran. Siapa pun yang kalah, jangan merasa kalah, tapi kekalahan itu untuk kebenaran. Untuk itu kita hormati keputusan hakim, dan lihat perkara ini ke depan," imbuhnya.

Seperti diketahui, dalam persidangan BNN mengungkapkan Raffi yang telah menunjukkan bukti kepemilikan narkoba. Mereka juga mengklaim Raffi yang mengajak pesta narkoba di rumahnya, 27 Januari lalu.

Dalam kasus narkoba yang menyeretnya, Raffi dijerat Undang-Undang 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 111 ayat 1 junto pasal 132, 133, 127. Raffi kedapatan memiliki 14 butir narkoba jenis metinon dan dua linting ganja.

Lihat videonya, klik di sini.

0 comments:

Post a Comment