Thursday, March 14, 2013

Pengacara: Paman Raffi Tak Berhak Setujui Rehabilitasi

JAKARTA - Badan Narkotika Nasional (BNN) tetap pada pendiriannya merehabilitasi Raffi Ahmad di Lido, Sukabumi, karena mendapat persetujuan paman presenter Dahsyat itu, Mansyur Ahmad.

Namun menurut Hotma, paman Raffi tidak berwenang mengambil keputusan itu.

"Mansyur Ahmad itu sudah jelas bukan orang yang berwenang, dia tidak berhak," ungkap Hotma ditemui di PN Jakarta Timur, Kamis (14/3/2013).

Lebih lanjut, dia mengungkapkan alasan paman Raffi menyetujui pengajuan rehabilitasi karena saat itu BNN hanya memberikan dua pilihan. Yakni, dilakukan rehabilitasi atau dipenjara.

"Dia sudah mengaku bahwa dia dibilang waktu itu 'Kamu tanda tangan rehab, atau saya kirim Raffi ke dalam sel'. Itu fakta," tandasnya.

0 comments:

Post a Comment