JAKARTA- Badan Narkotika Nasional (BNN) mengapreasiasi putusan hakim yang menolak gugatan praperadilan Raffi Ahmad. BNN pun menyebut putusan hakim itu kemenangan rakyat Indonesia.
"Kita harus mengapresiasi keputusan yang sudah dibacakan dengan segala pertimbangan dan argumentasi. Kemenangan atas ditolaknya praperadilan kemenangan masyarakat indonesia," ujar kuasa hukum BNN, Partahi Sihombing di Kantor BNN, Jakarta Timur, Kamis (14/3/2013).
Menurut Partahi, meski saat penggerebekan di rumah Raffi hanya ditemukan dua linting ganja dan 14 butir ekstasi, bukan berarti BNN tidak dapat menahan Raffi. Dia pun meminta pihak Raffi menerima keputusan hakim.
"Jangan melihat seolah-olah dua linting hal yang ringan. Mau apapun, sekecil apapun itu narkotika, kalau satu linting enggak boleh ditahan itu keliru," tandasnya.
0 comments:
Post a Comment