JAKARTA- Komisi Etik Kedokteran berencana memanggil Raffi Ahmad atas laporan tim kuasa hukumnya terhadap para dokter Badan Narkotika Nasional (BNN). Namun, menurut kuasa hukum BNN, Dwi Heri Sulistiawan, Komisi Etik Kedokteran tak berwenang memeriksa Raffi.
"Kalau mau manggil Raffi itu enggak mungkin, karena tadi yang periksa itu tidak punya wewenang untuk memanggil Raffi. Dia bukan pihak terkait dalam proses hukum ini. Silakan mereka periksa dokter-dokternya saja," ucap Heri saat dihubungi wartawan, Selasa (2/4/2013).
BNN tak masalah jika Raffi melaporkan para dokter BNN karena dinilai melakukan pelanggaran. Tapi, hasil investigasi tim Komisi Etik Kedokteran menyebutkan tak ada masalah dengan dokter yang memeriksa Raffi.
"Sah-sah saja saja, artinya dia melakukan pemeriksaan ada dugaan kode etik tidak ada masalah. Investigasi dokternya tidak ada masalah. Periksa Raffi dibawa keluar itu tidak boleh itu. Ada prosedurnya, kalau dia manggil Raffi keluar dari panti rehab itu tidak ada wewenangnya," jelasnya.
0 comments:
Post a Comment