JAKARTA â" Setelah Adi Bing Slamet melaporkan Eyang Subur ke Majelis Ulama Indonesia (MUI), pria beristri delapan itu dikabarkan melakukan hal sama. Namun, melalui kuasa hukumnya, Eyang Subur membantahnya.
Pengacara Eyang Subur, Ramdan Alamsyah, menegaskan pihaknya sengaja datang ke MUI untuk meminta diperiksa. Itu dilakukan untuk membuktikan apakah tuduhan yang dilontarkan Adi tentang ajaran sesat benar adanya.
âKita sebenarnya dari kemarin mau ke sana (MUI), jadi bukan karena itu. Kita ingin membuktikan kepada masyarakat bahwa tuduhan itu enggak ada yang benar. Kita datang untuk minta diperiksa,â ujar Ramdan kepada Okezone melalui sambungan telefon, Selasa (2/4/2013).
Lebih lanjut, Ramdan menjelaskan, tidak ada satu lembaga mana pun yang berhak mengeluarkan sebutan sesat selain MUI.
âSoalnya enggak ada lembaga lain yang berhak menyatakan sesat,â tandasnya.(gal)
0 comments:
Post a Comment