JAKARTA - Ardina Rasti menerima vonis tujuh bulan penjara yang diberikan majelis hakim terhadap Eza Gionino. Menurutnya, selama persidangan, hakim telah meyakinkan Eza telah melakukan tindak penganiayaan terhadapnya.
"Kalau untuk masa tahanan banyak yang bilang entah kurang atau gimana pun dari Rasti pribadi itu sudah diapresiasi tinggi oleh majelis hakim, meyakinkan tersangka melakukan tindak penganiayaaan," kata Rasti ditemui di Pancoran, Jakarta Selatan, Kamis, 20 Juni 2013 malam.
Lebih lanjut, Rasti mengungkapkan, dengan keputusan vonis tersebut, Eza telah terbukti melakukan penganiayaan. Menurutnya, dengan sikap diam bukan berarti dia mengalah terhadap bantahan Eza selama persidangan.
"Kita selama ini diam bukan berarti ngalah, hakim sudah jelas dengan adanya keputusan adanya tindakan penganiayaan, malah berulang kali," tutupnya.
Yuk, ikut seru-seruan di Room Fatinistic
1 comments:
ION-QQ POKER
kami dari agen poker terpercaya tahun ini
Hanya dengan deposit dan withdraw 20.000 anda sudah dapat berrmain .. di sini kami menyediakan 4 permainan : bandar poker , play bandarQ , play domino99 dan play poker .. tunggu apalagi gan ayo segera daftar kan diri anda dan menangkan ratusan juta rupiah | PIN BB : 58ab14f5
Post a Comment