JAKARTA â" Sesuai janjinya, Hotma Sitompul membawa saksi, seorang ahli terapi dan rehabilitasi Dr. Fardinan Rabain, ke Badan Narkotika Nasional (BNN). Saksi ahli tersebut dibawa Hotma untuk membuktikan kliennya tidak perlu menjalani proses rehabilitasi.
Fardinan menuturkan, tingkat rekreasional yang dituduhkan kepada Raffi belum perlu didetoks. Sebab menurut dia, dalam tingkat itu belum ada ketergantungan secara fisik. Belum ada pula dampak negatif secara signifikan terhadap diri pemakai.
"Saya tidak bilang Raffi itu seorang pemakai atau pecandu, karena saya sendiri belum pernah bertemu dengan Raffi. Jadi, saya bicara secara general," kata Fardinan saat ditemui di BNN, Kamis 21 Februari 2013.
Menurut Fardinan, orang yang didetoks adalah mereka yang sudah mempunyai tingkat kecanduan dan ketergantungan narkoba. Sudah ada gejala ketergantungan fisik yang jelas.
"Dan, itu harus diperiksa dengan assessment (dugaan) yang jelas, baru orang itu boleh didetoks," jelasnya.
Meski begitu, Fardinan belum mau menyimpulkan apakah upaya BNN merehabilitasi Raffi Ahmad sebagai langkah keliru.
"Saya belum bisa bilang ada kekeliruan. Karena sampai saat saya belum bertemu Raffi, dan saya belum pernah menanganinya. Jadi, saya belum bisa menyimpulkan," tandasnya.
0 comments:
Post a Comment