Thursday, February 21, 2013

Hotma Sitompul: Gak Ada yang Menyatakan Raffi Pecandu!

Hotma Sitompul: Gak Ada yang Menyatakan Raffi Pecandu!JAKARTA - Badan Narkotika Nasional (BNN) telah membawa Raffi Ahmad ke pusat rehabilitasi, Lido, Jawa Barat. Raffi dibawa BNN dengan dasar PP No.25 tahun 2011, tentang wajib lapor pecandu narkotika.

Namun kuasa hukum Raffi, Hotma Sitompul, menilai BNN salah kaprah menerapkan undang-undang tersebut. Hotma merasa BNN salah langkah mengirim kliennya ke pusat rehabilitasi. Pasalnya, Raffi bukan seorang pecandu.

"PP itu untuk pecandu. Tanyakan sama dia (Sumirat), adakah yang menyatakan Raffi pecandu. Enggak ada," ungkap Hotma, saat ditemui di kantor BNN, Kamis 21 Februari 2013 malam.

Meski mengakui BNN punya wewenang melakukan upaya tersebut, dia tak mau sampai melanggar hukum.

"Semua dibatasi. Termasuk penyidik-penyidik BNN," katanya.

Hotma melanjutkan, BNN telah terang-terangan menerapkan pasal yang salah terhadap klienya. Untuk itu, dia menantang Kabag Humas BNN, Kombes Sumirat Dwiyanto, membuka kembali PP No.25 tahun 2011 itu.

"Makanya, kami tantang Sumirat, kita buka undang-undangnya. Yang boleh direhab itu pecandu," tandasnya.

0 comments:

Post a Comment