JAKARTA- Pihak Badan Narkotika Nasional (BNN) melalui Kabag Humasnya, Sumirat Dwiyanto mengatakan bahwa Raffi Ahmad harus dikirim ke Pusat Rehabilitasi di Lido. Itu berdasarkan hasil rekaman medis Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO).
Akan tetapi, ucapan Sumirat berbanding terbalik dengan ucapan Direktur RSKO Dr. Laurentinus Panggabean yang mengatakan kalau presenter Dahsyat itu tidak harus direhab.
"Raffi ini dinyatakan negatif dari pemeriksaan dan secara psikologis dia sehat. Jadi tidak perlu melakukan rehabilitasi pun tidak apa-apa," ungkapnya saat ditemui di kantornya, di RSKO Cibubur, Jakarta Timur, Kamis (21/2/2013).
Lebih lanjut Laurentinus mengatakan, seharusnya pihak BNN membawa hasil laboratorium BNN ke RSKO satu hari setelah Raffi Ahmad ditangkap. Selain itu, zat yang digunakan Raffi belum terdapat dalam undang-undang, jenis zat yang baru itu akan hilang dalam waktu tiga hari.
"Sebenarnya, jenis metlyon ini di undang-undang tidak ada. Lalu kenapa tidak membawa hasil tes di BNN, karena jangka waktu pengguna jenis metlyon hanya terdeteksi hanya dalam waktu 3x24 jam, maka itu lebih dari tiga hari maka zat tersebut akan hilang," tandasnya.
Ibunda Raffi dan pengacaranya, Hotma Sitompul sebelumnya juga mengaku heran dengan keputusan BNN mengirim Raffi ke Lido. Apalagi, Hotma merasa belum diberitahu sebelumnya. Hotma dengan tegas menolak Raffi dikirim ke tempat rehabilitasi karena hasil pemeriksaan yang dia punya menunjukkan Raffi tidak ketergantungan narkoba.
0 comments:
Post a Comment