JAKARTA - Pihak Majelis Ulama Indonesia (MUI) akhirnya mengeluarkan fatwa bahwa Eyang Subur telah melakukan penyimpangan akidah dan syariah Islam.
"Keputusan MUI bahwa sesungguhnya tim investigasi sudah melakukan tugas-tugasnya dengan cermat, teliti, dan hati. Kedua belah pihak, Adi dan Pak Subur datang ke MUI untuk meminta fatwa, karena itu kita sudah undang keduanya, dapat informasi dari kedua belah pihak. Kita berunding, berdiskusi, dan ternyata ditemukannya praktik perdukunan dan penyimpangan syariat istri Subur lebih dari empat," kata Ketua Investigasi MUI, Umar Shihab saat ditemui di kantor MUI, Jl. Proklamasi, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2013).
MUI sendiri membantah mengenai kabar adanya paksaan dari ormas Islam segera mengeluarkan fatwa bahwa Eyang Subur telah menyebarkan ajaran sesat.
"MUI dibilang memaksa untuk menyatakan bahwa beliau (Eyang Subur) melakukan praktik perdukunan itu tidak benar. Tidak ada unsur paksaan," tegas Umar.(gal)
0 comments:
Post a Comment