JAKARTA - Setelah mengeluarkan fatwa untuk Eyang Subur, pihak Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta Eyang Subur kembali ke ajaran Islam karena terbukti menyimpang dari ajaran agama.
"MUI mencoba untuk menggunakan istilah menyimpang, artinya menyeleweng dari ajaran agama. Sifatnya untuk menyatakan bahwa Pak Subur sudah menyimpang supaya rujuk, artinya kalau tobat sudah kembali ke jalan yang benar," ujar Ketua Investigasi MUI, Umar Shihab saat ditemui di kantor MUI, Jl. Proklamasi, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2013).
Bahkan, MUI tidak mengatakan bahwa Eyang Subur telah melakukan penodaan terhadap ajaran agama khususnya, Islam. Akan tetapi, jika Eyang Subur kembali melakukan penyimpangan maka MUI tak segan-segan melaporkan ke polisi.
"Belum sampai ke penodaan agama, dia penyimpangan. Apabila tidak bertobat, maka MUI akan menyampaikan kepada pihak kepolisian, yang melakukan tindak pidana dari pihak kepolisian," tegasnya.
0 comments:
Post a Comment